Desa Cikulak kidul adalah sebuah desa pemekaran dari Desa Cikulak sebagai Desa induknya, desa Cikulak Kidul dimekarkan pada tahun 1981 pada masa kepemimpinan Kepala Desa Bapak. SALEH SURYAWINATA pada saat itu Undang-undang yang berlaku adalah Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sebagai Penjabat Kepala Desa adalah Bapak SUKLAN yaitu seorang Perangkat Desa dari Desa Induk ( Desa Cikulak ), masa jabatan beliau dari tahun 1981 sampai dengan 1984pada masa jabatan beliau masa pembenahan baik administrasi kedesaan maupun sarana dan prasarana untuk berjalannya sebuah desa yang baru saja lahir.
Pada tahun 1984 tepatnya pada hari Rabu tanggal 24 Oktober tahun 1984 Desa Cikulak Kidul melaksanakan Pemilihan kepala Desa sebagai calon pimpinan Pemerintahan Desa untuk memilih seorang Kepala Desa Definitif pada saat itu. Dalam pemilihan secara dipilih oleh Rakyat Desa Cikulak Kidul dengan tanda gambar ( Bendera ) berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 dengan masa jabatan 8 ( delapan ) tahun. Dalam pemilihan tersebut Kepala Desa terpilih yaitu Bapak WARNO untuk masa jabatan 1984 s/d 1988 tapi ditengah perjalanan kepemimpinan Bapak WARNO mengalami sakit dan pada akhirnya hanya dapat memimpin selama 2 (Dua) tahun yaitu dari tahun 1984 sampai dengan 1988l.
Pada tahun 1988 persiapan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa belum siap pada akhirnya sebagai pelaksana Kepala Desa mengangkat seorang Karyawan Kecamatan yaitu Bapak AANG SUKANDA (Warga Desa waled desa ) sebagai Pejabat Pelaksana Harian Kepala desa Cikulak Kidul (Plh. Kepala Desa ), untuk membenahi administrasi dan perjalanan pemerintahan serta mempersiapkan pemilihan Kepala Desa.
Plh. Kepala Desa bapak AANG SUKANDA menjabat selama 2 (dua) tahun yaitu dari tahun 1988 sampai dengan 1990. Pada tahun 1990 tepatnya hari Minggu tanggal 25 Maret 1990 Desa cikulak Kidul mengadakan Pemilihan Kepala Desa definitive yang langsung dipilih rakyat dengan tanda gambar (bendera) berdasar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun . Dalam pemilihan tersebut Kepala Desa terpilih yaitu Bapak DJUJU AZHURI untuk masa jabatan tahun 1990 sampai dengan 1998. Dalam kepemimpinan Bapa DJUJU AZHURI selesai sampai akhir masa jabatan selama 8 (delapan) tahun. Pada masa tahun 1998 perpolitikan Nasional cukup panas sehingga penyelenggaraan pergantian kepemimpinan tingkat Desa pun dipengaruhi oleh situasi dan kondisi tingkat Nasional seharusnya setelah habis masa jabatan Kepala Desa mengadakan pemilihan Kepala Desa.
Pada tahun 1998 mengangkat Penjabat Kepala Desa yaitu Bapak SARDIKIN karena memang pada saat itu situasi Politik Nasional cukup rawan untuk mengadakan pemilihan langsung ditunda. Pada akhir Bapak SARDIKIN menjadi Penjabat Kepala Desa selama 4 (empat) tahun yaitu dari tahun 1998 sampai 2001. Pada kurun waktu kepemimpinan Penjabat Bapak SARDIKIN pada tahun 2001 terjadi perubahan undang-Undang dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, mengatur juga tentang Pemerintahan Desa yaitu pada BAB XI dan Pasal 93 sampai dengan Pasal 111.
Pada perubahan tersebut banyak perubahan-perubahan yang mendasar bila disbanding dengan UU Nomor 5 Tahun 1979 antara lain pemerintahan Desa bukan lagi mrupakan organisasi Pemerintahan terendah dibawah Camat sehingga Kepala Desa tidak lagi bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat, melainkan bertanggungjawan kepada Wakil Rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan menyelenggarakan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati, dengan demikian Camat tidak mempunyai hubungan Hierarki dengan Desa. Lembaga Musyawarah Desa dirubah menjadi Badan Perwakilan Desa yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif dan Pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Desa. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 111 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang pedoman Umum Pengaturan mengenai DEsa.
Pada tahun 2001 tepatnya pada hari Senin tanggal 14 Bulan Mei Tahun 2001 Desa Cikulak Kidul Mengadakan Pemilihan Kepala Desa depnitif, yang langsung dipilih oleh rakyat dengan tanda gambar buah-buahan. Pemilihan Kepala Desa pada saat ini berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dengan masa jabatan 5 Tahun. Dalam Pemiliha ini dimenangkan oleh Bapak ZAENAL ARIFIN untuk periode 1991 sampai dengan 1996. Pada saat itu istilah Kepala Desa diatur oleh Peraturan daerah untuk untuk Kabupaten Cirebon dinamakan KUWU sesuai asal-usul Pemimpin Desa di Kabupaten Cirebon. Seiring dengan perkembangan Situasi demokrasi para kuwu membentuk Forum Kuwu dalam hal ini Forum Kuwu mengusulkan masa jabatan yang 5 (lima) tahun menjadi 10 ( sepuluh ) tahun akhirnya dikabulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dengan perubahan Peraturan yang ada, akhirnya Kuwu yang semula periode 2001-2006 ( lima ) tahun menjadi 2001-2011 10 ( sepuluh ) tahun.
Pada masa kepemimpinan Bapak ZAENAL ARIFIN terjadi adanya perubahan Undang-Undang Kuwua UU Nomor 22 Tahun 1999 Pemerintahan Daerah dengan seluruh peraturan pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, Ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Maka UU Nomor 22 Tahun 1999 inipun direvisi dan diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 pengaturan mengenai desa terdapat pada BAB XI Pasal 200 s/d Pasa 216, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 216, ditetapkanlah PP No 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Menjelang habis masa jabatannya yaitu masuk pada tahun 2011, Bapak ZAENAL ARIFIN mempersiapkan Pemilihan Kuwu, dengan demikian Bapak ZAENAL ARIFIN sampai habis masa jabatan.
Pada tahun 2011 tepatnya Minggu Tanggal 22 Bulan Mei Tahun 2011, Desa Cikulak Kidul melaksanakan Pemilihan Kuwu sebagai calon pemimpin Pemerintahan Desa untuk memilih seorang Kuwu definitive. Pada saat itu calon Kuwu hanya 1 ( Satu ) orang, lebih dikenal dengan calon Tunggal. Tanda gambar yang dipakai adalah Photo Calon dan Gambar Kotak tanpa Photo atau Kotak Putih. Pemilihan ini berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 dengan masa jabatan 6 ( enam ) tahun.