Artikel
PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR (PSBB) WILAYAH 3 CIREBON
Provinsi Jawa Barat khususnya Kabupaten Cirebon akan di berlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) mulai Hari Rabu Tanggal 6 s/d 19 Mei 2020. Untuk masyarakat tidak boleh keluar masuk perbatasan kabupaten/kota. Angkutan umum dibatasi, semua industri tutup kecuali industri yg memproduksi makanan pokok.Perbatasan wilayah dijaga APH (Aparat Penegak Hukum). Semua mall/toko-toko biasa tutup kecuali toko-toko yg menjual bahan makanan tetap buka (minimarket/supermarket/pasar tradisional) dgn waktu terbatas.
Apabila ada yg melanggar diperingatkan sesuai tahapan dan apabila ada yg membandel maka ada sanksi pidana dan/atau denda 100 juta sesuai UU No.6 thn 2018 ttg Kekarantinaan Kesehatan.
Maka dari itu ayo kita semua melakukan persiapan sebelum hari rabu 6 Mei 2020. Lintas wilayah masuk kabupaten lain dibatasi, kecuali untuk alasan kepentingan kesehatan. Untuk waktu berapa lama, nanti sebelum hari Rabu ditetapkan waktunya oleh Bupati/walikota masing-masing wilayah. Kemungkinan 14 hari dan bisa diperpanjang disesuaikan dgn perkembangan data jumlah PDP/ODP/OTG pasien Covid19 atau data pasien covid19 yg meninggal dunia di maaing-masing kabupaten/kota.
Berdasarkan surat permohonan PSBB oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Kesehatan dan sudah disetujui Menkes (sudah ada surat edarannya), maka jadi Hari Rabu 6 Mei 2020 seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat serentak wajib melaksanakan PSBB, termasuk Kabupaten Cirebon.
Kiranya kita semua bisa memaklumi dan mematuhinya serta Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua. Aamiin..
Download Lampiran:
GRAND DESIGN PSBB KABUPATEN CIREBON